PALANGKA RAYA - Rapat Penetapan Tandan Buah Segar (TBS), diselenggarakan di aula dinas perkebunan provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala dinas perkebunan provinsi Kalimantan Tengah Plt. H. Rizky Ramadhana Badjuri, ST. MT, melalui Kabid Bidang pengolahan pemasaran hasil perkebunan Achmad Sugianur, S.Hut mengatakan, kegiatan rapat penetapan TBS ini dilaksanakan rutin setiap bulan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi petani, plasma, pekebun sawit dengan menerbitkan harga yang berlaku di Kalimantan Tengah yang bermitra dengan perusahaan berdasarkan Permentan No. 1 Tahun 2018 dan PerGub Kalteng No. 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
"Hal ini menjaga agar tidak ada permainan harga tandan buah segar (TBS) di perusahaan, " kata Achmad Sugianur, Senin (6/11) di Aula Rapat Disbun Kalteng.
Untuk peserta rapat yang hadir dari beberapa perwakilan perusahaan, asosiasi, petani sawit mandiri, koperasi, plasma, dalam sesi dengar pendapat diwarnai instruksi dari para peserta rapat yang menyarankan agar perhitungan TBS dilaksanakan dua kali dalam sebulan.
Baca juga:
Rawing Rambang: Penggerak Ekonomi Pedesaan
|
Menanggapi hal tersebut Achmad Sugianur, S.Hut, mengatakan "pihak dinas juga sudah mengajukan usulan surat permohonan untuk dilakukan perhitungan dua kali dalam sebulan, kemungkinan akan direncanakan tahun depan".
Untuk harga perbulan Oktober 2023 sebesar Rp. 2.328, 48 penetapan ini mulai berlaku 6 Nopember 2023, dan akan dihitung kembali pada tanggal 5 Desember 2023.
"Harga TBS ini hanya berlaku bagi petani yang sudah bermitra saja, sedangkan petani yang belum, kami disbun menyarankan agar petani-petani sawit mandiri itu agar mencari mitra dengan perusahaan, " sebutnya kembali menyampaikan.
Dan dalam pelaksanaan program tersebut, Disbun Kalteng menegaskan apabila jika ada perusahaan yang tidak mengikuti harga penetapan Tandan Buah Segar (TBS) akan dikenakan sangsi peringatan sampai pencabutan izin. (Ricard)