PALANGKA RAYA - Pedesaan adalah bagian terkecil dari struktur pemerintahan negara kita, Republik Indonesia. Namun demikian desa memiliki kewenangan dan otonomi dalam penyelenggaraan pembangunan dan roda pemerintahan sendiri, hal itu tertuang dalam Undang Undang No 6 tahun 2016.
Bahkan karena sangat penting dan strategisnya pemerintah membentuk Kementerian tersendiri (Khusus) dalam rangka agar masyarakat desa itu bisa sejahtera dan makmur.
Tentunya untuk menuju masyarakat desa yang sejahtera dan makmur, pemerintah menjalankan program - program pemberdayaan di masyarakat desa tersebut. Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberdayakan di sektor perekonomian pedesaan.
Bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tentunya harus beriringan terhadap kehidupan sosial di wilayah desa tersebut, karena setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda - beda dengan desa lain.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Menurut Lincoli Arsad "Pembangunan Ekonomi Pedesaan adalah proses dimana pemerintah desa dan masyarakat membentuk pola kerjasama atau kemitraan dengan sektor swasta" sehingga akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan merangsang kegiatan ekonomi.
Tujuan utama dari pembangunan ekonomi pedesaan adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan serta menikmati sumber daya alam lokal untuk kesejahteraan nya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Prinsip - prinsip pembangunan masyarakat desa adalah :
1. Melibatkan masyarakat desa dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya.
2. Memanfaatkan sumberdaya alam lokal.
3. Transparansi dalam pelaksanaannya.
Baca juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Siaga Nataru
|
4. Dapat dipertanggung jawabkan artinya dalam pelaksanaan setiap komponen kegiatan memiliki dasar dan sasaran yang jelas.
5. Berkesinambungan (Sustainable, Deploment) artinya disamping untuk kepentingan saat ini tetapi juga untuk kepentingan generasi selanjutnya.
Dalam kontek provinsi Kalimantan Tengah, tentu banyak yang dikerjasamakan antara masyarakat pedesaan dengan sektor pihak swasta, misalnya sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan sektor - sektor lainnya.
Disinilah peran penting pemerintah sebagai Motivator, Stabilator, dan Dinamisator pembangunan dalam memajukan pedesaan ataupun pihak swasta (Investor).
"Kita berharap kedepan desa - desa di Kalimantan Tengah makin maju, makin berkembang paling tidak sejajar dengan desa yang berada di provinsi tetangga, menggingat provinsi Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, " kata Rawing Rambang, Bacaleg dari Partai PAN Kalteng, dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.